Ia memberikan masukan untuk pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan membagi tugas pemerintah pusat dan daerah, dengan memperhitungkan APBN yang terdiri dari 50 persen pemerintah pusat dan 50 persen pemerintah daerah.***
Ia memberikan masukan untuk pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan membagi tugas pemerintah pusat dan daerah, dengan memperhitungkan APBN yang terdiri dari 50 persen pemerintah pusat dan 50 persen pemerintah daerah.***
Editor: Rian Dwi Atmoko
Sumber: Kaltimprov.go.id