“Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat kapan saja di mana saja,” ucap Anies.
Lalu Mantan Menteri Pendidikan itu pun memberikan pemaparan bahwa di negara demokrasi seperti Indonesia, kebebasan berpendapat dan berserikat merupakan hal yang sah di mata hukum karena ada dalam Undang Undang.
“Karena ini negeri demokrasi, kebebasan berpendapat, berserikat, dilindungi Undang Undang,” jelasnya.
Seolah mendukung pernyataan Anies Baswedan, anggapan senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPP Pastai Nasdem Ahmad Ali yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bukan merupakan pelanggaran.
Mengingat, dalam hal ini Anies Baswedan belum menjadi calon Presiden dan belum didaftarkan secara resmi di KPU.
“Anies belum menjadi calon presiden, belum mendaftar di KPU. Aturan KPU berlaku ketika tahapan sudah dilaksanakan,” kata Ahmad Ali memberikan pembelaan.
Lebih lanjut, Ahmad Ali konsolidasi yang dilakukan oleh partainya, yakni Nasdem, semata-mata dilakukan untuk melakukan pengawalan terhadap keputusan yang diambil oleh Ketua Umum Surya Paloh.
Terutama berkenaan dengan penetapan Anies Baswedan sebagai calon yang nantinya diusung oleh partai Nasdem pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Hasil Survey LSI Sebut AHY Paling Cocok Jadi Cawapres Anies Baswedan pada Pemilu 2024 Mendatang