Bantuan UMKM dari KUR Pegadaian, Lengkapi Persyaratan Usaha Segera

- 5 November 2022, 16:09 WIB
Bantuan UMKM dari KUR Pegadaian, Lengkapi Persyaratan Usaha Segera
Bantuan UMKM dari KUR Pegadaian, Lengkapi Persyaratan Usaha Segera /pexels/jopwell
  • Pelaku usaha harus memiliki e-KTP.
  • Nasabah harus memiliki Kartu Keluarga, Surat Nikah apabila sudah menikah, dan surat keterangan domisili jika lokasi tempat tinggal sekarang berbeda dengan e-KTP.
  • Memiliki Nomor Induk Usaha atau Surat Keterangan Usaha.

Persyaratan lainnya antara lain adalah:

  • Usia calon nasabah adalah 17-65 tahun (pada masa akhir pinjaman).
  • Sudah memiliki usaha mikro atau kecil yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
  • Nasabah tidak sedang menerima pinjaman produktif lain. Contohnya, tidak sedang menerima KUR dari instansi lain.

Baca Juga: Mengenal Layanan eForm BRI, Bisa Buat Cek Penerima dan Mencairkan Bantuan UMKM

Bantuan umkm dari Pegadaian ini sifatnya pengajuan. Pemilik usaha melengkapi dokumen yang diminta kemudian mengajukannya ke kantor Pegadaian terdekat. Setelah dokumen diterima dan verifikasi selesai dilakukan, dana bisa dicairkan.

Mengurus NIB/SKU untuk Mendapatkan Bantuan UMKM dari KUR Syariah Pegadaian

Banyak pelaku usaha mikro yang gagal mendapatkan bantuan modal akibat tidak memiliki NIB atau SKU. Padahal ini adalah dokumen utama yang harus dimiliki untuk mendapatkan bantuan modal.

Mengurus pembuatan NIB tidaklah sulit dan bahkan bisa dilakukan melalui ponsel saja. Caranya yaitu dengan mendaftar dan membuat akun di situs https://oss.go.id.

Baca Juga: Dapat Pelatihan dan Insentif Hingga 2,4 Juta, Sudah Tahu Bantuan UMKM Ini? 

Setelah selesai membuat akun, nasabah akan diberikan username baru untuk masuk ke situs dan membuat NIB. Setelah jadi, bisa digunakan untuk mengajukan KUR.***

Disclaimer: Dilarang melakukan copy paste terhadap isi artikel ini untuk tujuan apapun

 

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Pegadaian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x