Niat Puasa Ganti Ramadhan Karena Haid, Hukum dan Tata Caranya, Cewek-Cewek Wajib Tahu

- 4 Maret 2023, 11:55 WIB
Niat Puasa Ganti Ramadhan Karena Haid, Hukum dan Tata Caranya, Cewek-Cewek Wajib Tahu
Niat Puasa Ganti Ramadhan Karena Haid, Hukum dan Tata Caranya, Cewek-Cewek Wajib Tahu /Pexels/Cottonbro Studio/

INFOTEMANGGUNG.COM – Artikel ini akan memuat pembahasan tentang niat puasa ganti ramadhan karena haid. Bagi kaum wanita, ada masa-masa dirinya mengalami haid atau menstruasi. Maka, bagi kaum wanita yang meninggalkan puasa karena haid, wajib menggantinya di bulan lain.

Ada beberapa ketentuan dalam mengganti puasa menstruasi ini. Selain mengetahui niat puasa ganti Ramadhan karena haid, ada hal penting lain yang harus dipatuhi. Mulai dari periode penggantian, tata cara membaca niat, dan hukum-hukumnya.

Agar pembahasan tidak hanya sebatas niat puasa qada karena haid, maka dalam artikel ini akan dijelaskan juga ketentuan-ketentuan penggantian puasa untuk kaum wanita ini. Tujuannya supaya bisa menjalankan ibadah dengan baik dan benar sesuai syariat.

Hukum dan Cara Membayar Hutang Puasa Karena Haid

Pertama, hukum membayar puasa karena haid adalah wajib sesuai yang dijelaskan Al Qur’an pada Surat Al-Baqarah ayat 185, yang artinya:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah:185).

Baca Juga: 7 Contoh Pantun Penutup Ceramah yang Singkat dan Penuh Makna di bulan Ramadhan, Cocok untuk Pengajian

Kemudian diriwayatkan dari Aisyah R.A, bahwa “kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk meng-qada puasa dan kami tidak diperintahkan untuk meng-qada shalat,” (HR. Muslim No. 335).

Nah, jadi meskipun diwajibkan untuk mengganti hari yang ditinggalkan karena haid, seorang wanita tidak diwajibkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan karena haid.

Kedua, cara mengganti puasa karena haid adalah dengan berpuasa di bulan lain sebanyak hari yang ditinggalkan. Pelaksanaannya boleh berurutan boleh juga tidak. Misalnya, hutang puasa selama 6 hari, maka boleh dibayar di hari-hari yang berbeda.

Adapun periodenya adalah hingga bulan Ramadhan selanjutnya tiba. Tetapi, ada anjuran untuk menyegerakan membayar hutang puasa ini karena dipandang lebih baik. Hal ini juga sesuai dengan perintah Allah agar menyegerakan melakukan kebaikan. Allah berfirman:

“Mereka itu bersegera untuk mendapatkan kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang menyegerakan memperolehnya,”(QS. Al Mu’minuun:61).

Apabila hutang belum dibayar hingga lewat bulan Ramadhan berikutnya, diwajibkan membayar qada dan juga fidyah, yaitu memberi makan kepada satu orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan. Sebaiknya perbuatan menunda ini dihindari.

Baca Juga: Contoh Ceramah Singkat Beserta Dalilnya tentang Mengasuh Anak dalam Islam

 

Niat Puasa Ganti Ramadhan Karena Haid

Niat untuk puasa ganti Ramadhan karena haid tidak sama dengan niat puasa Ramadhan biasa. Berikut ini niat yang harus dibaca:

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqada puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah ta’ala.”

Baca Juga: Contoh Ceramah Singkat tentang Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan, Bisa Jadi Ide untuk Kultum

Niat ini sebaiknya dibaca pada malam hari sebelum puasa qada karena haid. Lalu, jangan lupa juga untuk melakukan sahur karena walaupun ini puasa qada, yang diganti adalah puasa Ramadhan. Jadi, adab-adabnya adalah mengacu pada adab puasa Ramadhan.

Nah, itulah tadi pembahasan mengenai niat puasa ganti ramadhan karena haid. Segerakan membayar hutang puasa dikarenakan hal itu lebih baik dan disukai oleh Allah SWT. Wallahualam bish-shawab, hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun

Sumber: islam.nu.or.id

Editor: Nadia Rizky Kusuma Kurniandini

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x