Jangan Biarkan Benda Ini Ada di Rumah, Buya Yahya: Bikin Rezeki Seret, Malaikat Enggan Masuk Rumah

- 3 Agustus 2022, 19:22 WIB
 Buya Yahya.
Buya Yahya. /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

Sebab diancam oleh Nabi dan orang- orang yang membuat seperti itu pada hari kiamat akan diperintahkan untuk meniup ruh ke dalamnya namun tidak bisa melakukannya.

2. Gambar

Berikutnya benda yang dimaksud adalah gambar. Gambar ini ada beberapa macam. Gambar yang pertama yaitu gambar yang mutlak halal. Gambar yang semacam ini boleh dipajang dan tidak bermasalah.

“Ada gambar yang mutlak halal yaitu sesuatu yang tidak bernyawa, pohon gunung. Membuat patung gunung, patung pohon tidak masalah,” ujar Buya Yahya.

Gambar-gambar yang terinspirasi dari benda atau tanaman yang tidak bernyawa hukumnya halal dan tidak dipermasalahkan. Namun yang menjadi masalah adalah jika gambar itu meniru makhluk bernyawa.  

Baca Juga: Mbah Moen Ungkap Satu Amalan yang Memperlancar Rezeki, Cukup Baca Satu Kali Langsung Banjir Rezeki

“Gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk, lukisan manusia lukisan burung. Itu bernyawa atau tidak? Bernyawa tapi tidak berbentuk dalam hal ini khilaf, karena tidak berbentuk. Banyak ulama mengatakan haram tapi ada di antara mereka yang tidak sampai mengatakan haram, paling-paling derajad makruh,” ujar beliau.

Dengan demikian gambar yang menyerupai manusia maupun hewan selama tidak berbentuk masih boleh dipajang. Namun kata Buya Yahya untuk berhati-hati sebaiknya dihindari saja.

Selanjutnya untuk model ketiga yaitu foto. Buya Yahya menjelaskan para ulama berbeda pendapat tentang foto namun Sebagian besar ulama mengatakan foto tidak haram.

Namun Buya Yahya menambahkan foto itu diperbolehkan selama tidak membangkitkan syahwat. Sebab jika foto itu membangkitkan syahwat doa yang didapatkan buka dari fotonya tapi dari membangkitkan syahwat tersebut.

“Ada catatannya, gambarnya tidak mebangkitkan syahwat,” kata beliau.

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah