Hukum Menikahi Janda Dalam Pandangan Agama Islam Yang Harus Dipahami

- 11 Juli 2022, 11:43 WIB
hukum menikahi janda
hukum menikahi janda / Alena Darmel/Pexels

INFOTEMANGGUNG.COM - Menikahi seorang wanita berstatus janda bukanlah sebuah hal yang tabu atau melanggar.

Dalam Islam hukum menikahi janda adalah dibolehkan, walaupun lebih dianjurkan untuk menikahi gadis bagi para pria yang masih perjaka.

Namun tentu saja semua kembali kepada jodoh yang telah diatur oleh Allah SWT. Status janda terkadang membawa stigma yang buruk di mata masyarakat.

Para pria yang menikahi janda dengan alasan untuk melindungi dari kemungkinan terburuk yang terjadi masyarakat tentu saja memiliki niat yang mulia. Simak bagaimana Islam memandang masalah ini:

1. Hukumnya Menikahi Janda Yang Sedang Hamil

Menikahi seorang janda yang sedang hamil hukumnya adalah haram. Terlebih jika tidak ada kejelasan mengenai ayah dari bayi yang dikandungnya, maka hukumnya lebih haram lagi.

Baca Juga: Ketahui Apa Artinya Sunah Rosul Yang Sesungguhnya Dan Contohnya

Pria yang ingin menikahinya harus menunggu hingga selesai persalinan dan selesai masa nifas.  Wanita yang sedang hamil tidak boleh menikah dan bercampur dengan lelaki yang bukan ayah dari bayi yang dikandungnya.

Hal ini akan berkaitan dengan nasab dari bayi dalam perutnya. Setelah melahirkan dan masa nifasnya selesai barulah seorang janda boleh dinikahi.

2. Hukumnya Menikahi Janda Yang Bercerai Hidup

Tidak ada hukum yang melarang seorang pria menikahi janda yang sudah bercerai dari suaminya.

Hal tersebut boleh dilakukan dengan syarat sang janda sudah bebas dari masa iddahnya selama 3 bulan. Apabila belum mencapai waktu tersebut maka tidak boleh ada pernikahan.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah