Hukum Fitnah dan Menyebarkan Hoaks Dalam Islam: Sebuah Penafsiran dan Penjelasan Bagaimana yang Membiarkannya

19 Februari 2024, 08:14 WIB
Hukum Fitnah dan Menyebarkan Hoaks Dalam Islam: Sebuah Penafsiran dan Penjelasan Bagaimana yang Membiarkannya /Pixabay/senjakelabu29 /

INFOTEMANGGUNG.COM - Fitnah dan menyebarkan hoaks merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam Islam. Kedua tindakan ini dapat menyebabkan dampak yang sangat merugikan, tidak hanya bagi individu yang difitnah atau terkena hoaks, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.

Dalam tulisan ini, kita akan menjelaskan hukum fitnah dan menyebarkan hoaks dalam Islam, serta bagaimana cara-cara untuk menghindarinya.

Baca Juga: Manakah yang Harus Didulukan: Sholat Dahulu atau Mengurus Anak Dulu? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

Hukum Fitnah Menurut Agama Islam

Fitnah adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Dalam Al-Quran, Allah SWT menegaskan bahwa fitnah lebih kejam dari pembunuhan.

Fitnah bisa merusak nama baik seseorang, menyebabkan konflik dan perpecahan di antara umat, dan menimbulkan berbagai penyakit hati seperti syirik dan kesombongan.

Dengan demikian, pelaku fitnah dianggap sangat berdosa dan akan menghadapi konsekuensi yang sangat serius di akhirat.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 191, Allah SWT berfirman:

"Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir." (QS. Al-Baqarah: 191)

Baca Juga: Bolehkah Tempat Wudhu Disatukan Dengan Toilet? Ini jawaban Ustaz Adi Hidayat

Dampak Fitnah di Kehidupan Bermasyarakat

Fitnah bukan hanya menyebabkan kerugian pada individu yang difitnah, tetapi juga berdampak buruk pada kehidupan bermasyarakat.

Fitnah dapat merusak hubungan antar sesama, memecah belah persatuan umat, dan menimbulkan kebencian di antara individu atau kelompok. Selain itu, fitnah juga dapat mengganggu ketertiban sosial dan menciptakan konflik yang dapat berujung pada kerusuhan dan kekerasan.

Hukum Menyebarkan Hoaks (Berita Bohong)

Menyebarkan hoaks atau berita bohong juga dianggap sebagai perbuatan yang sangat tercela dalam Islam. Hoaks dapat menimbulkan kebingungan, ketakutan, dan ketidakpercayaan di antara masyarakat.

Selain itu, hoaks juga dapat merusak reputasi seseorang atau lembaga, bahkan dapat mengancam stabilitas dan keamanan suatu negara.

Allah SWT memperingatkan umatnya untuk mengecek kebenaran setiap berita sebelum menyebarkannya. Dalam surat Al-Hujurat ayat 6, Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." (QS. Al-Hujurat: 6)

Cara Bertaubat dari Dosa Fitnah dan Hoaks

Bertaubat dari dosa fitnah dan menyebarkan hoaks memerlukan langkah-langkah yang serius dan tulus. Pertama-tama, pelaku fitnah harus bertobat kepada Allah SWT dengan sungguh-sungguh, merasa menyesal atas perbuatannya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya di masa yang akan datang.

Selain itu, pelaku juga harus meminta maaf kepada individu yang difitnah dan berusaha memperbaiki reputasi dan nama baik orang tersebut.

Jika seseorang mengetahui bahwa suatu informasi atau tuduhan adalah fitnah tetapi tetap membiarkannya dan bahkan mempercayainya, maka hal tersebut juga dapat dianggap sebagai perbuatan yang tercela.

Membiarkan dan mempercayai fitnah tanpa melakukan upaya untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut sama-sama bertanggung jawab dalam menyebarkan kebohongan dan merusak reputasi seseorang.

Dalam Islam, kebenaran dan keadilan sangat ditekankan. Allah SWT menegaskan pentingnya memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayainya atau menyebarkannya. Dalam surat Al-Hujurat ayat 6, Allah SWT memerintahkan umatnya untuk memeriksa dengan teliti kebenaran suatu berita sebelum menyebarkannya:

"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." (QS. Al-Hujurat: 6)

Yang Membiarkan

Jika seseorang mengetahui bahwa suatu informasi adalah fitnah tetapi tetap membiarkannya dan mempercayainya, maka mereka turut bertanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh fitnah tersebut.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap individu untuk bertindak dengan kebijaksanaan, kejujuran, dan keadilan dalam menyikapi setiap informasi yang diterima, serta berusaha untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya kepada orang lain.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 6 Halaman 21 Kurikulum 13: Macam-macam Hari Akhir/ Kiamat

Demikianlah, hukum fitnah dan menyebarkan hoaks dalam Islam sangat tegas dan mengandung konsekuensi yang serius.

Oleh karena itu, umat Muslim harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan berita, serta selalu memeriksa kebenaran dan keaslian setiap informasi sebelum menyebarkannya kepada orang lain. Dengan demikian, kita dapat menjaga keutuhan dan persatuan umat, serta membangun masyarakat yang lebih baik dan harmonis.***

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler