Benarkah Bersentuhan antara Suami dan Istri Membatalkan Wudhu? Samakah Penjelasan Gus Baha dan Buya Yahya?

3 November 2022, 20:48 WIB
Benarkah bersentuhan antara suami dan istri membatalkannya wudhu? Berikut penjelasan Gus Baha dan Buya Yahya. /Tangkap Layar Youtube/Al Bahjah TV

INFOTEMANGGUNG.COM - Bagaimana hukumnya jika seorang istri atau suami, disengaja atau tidak menyentuh pasangannya yang baru saja berwudhu? Benarkah bersentuhan antara suami dan istri membatalkannya wudhu? Berikut penjelasan Gus Baha dan Buya Yahya. 

Setiap muslim sepakat, salah satu hal yang membatalkan wudhu ialah bersentuhan antara kulit laki-laki dan kulit perempuan baik itu disengaja ataupun tidak karena bukan mahram.

Benarkah bersentuhan antara suami dan istri membatalkannya wudhu? Dalam suatu ceramah, Gus Baha sempat menceritakan suatu kisah dakwahnya.

“Saya pernah di debat sama salah satu kelompok atau ormas tertentu. Gus Baha, apa alasan orang NU kalau habis berwudhu memegang istrinya itu kok batal? Wong istrinya digauli boleh, masa di pegang saja tidak boleh?” ujar Gus Baha seperti dikutip INFOTEMANGGUNG.COM dari You Tube Keteguhan Hati.

Kemudian, Gus Baha pun menjawab dengan membalikkan pertanyaan apakah orang tersebut tahu, apa definisi dari mahram?

Baca Juga: Biografi Ibnu Al-Haytham, Ilmuwan Muslim, Bapak Optik Dunia yang Tidak Dikenal

Setelahnya, Gus Baha pun menerangkan bahwa definisi Mahram itu adalah perempuan yang tidak boleh dinikahi. Adapun contohnya seperti, ibu, anak perempuan, tante, keponakan dan lainnya. 

Kemudian Gus Baha melanjutkan, sedangkan status dari seorang istri itu bukanlah mahram, karena itulah seorang istri boleh dinikahi. 

Jadi jawaban pertanyaan benarkah bersentuhan antara suami dan istri membatalkannya wudhu?  adalah benar.

Status istri yang merupakan orang lain inilah yang membatalkannya wudhu seorang lelaki apabila bersentuhan dengan sang istri. 

Selain itu, pertanyaan yang hampir serupa sempat dilontarkan kepada Buya Yahya. Ulama yang satu ini pun berkata, bahwa beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda.

Namun ada 5 syarat yang telah disepakati apa saja yang membatalkan wudhu saat menyentuh perempuan ataupun laki-laki.

“Yang pertama, laki dan perempuan. Kemudian sudah sama-sama batas dewasa, lalu tidak ada pembatasnya biarpun tipis. Kalaupun ada pembatasnya yang tipis, itu tidak membatalkan wudhu. Tidak boleh menyentuh kulit manapun, kecuali Gigi, rambut, serta kuku. Kemudian, lawan jenis,” ungkap Buya Yahya seperti dikutip INFOTEMANGGUNG.COM dari You Tube Buya Yahya.

Beliau juga memperkuat ucapannya ini menggunakan hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Baca Juga: Bukan Hanya Memudahkan tapi Pasti Mendatangkan Rezeki! Lakukan 4 Amalan yang Disarankan Syekh Ali Jaber Ini

Beliau berkata, “Rasulullah itu kalau salat, itu kamar untuk salatnya kan kecil. Siti Aisyah kalau mau tidur pun melintang di tempat sujudnya nabi. Jadi kalau nabi sujud itupun oleh nabi kakinya dilipat. Kalau nabi berdiri, manjang lagi kakinya Siti Aisyah. Hal itu terus dilakukan berkali-kali. Dan hadits ini adalah hadits yang shahih.” 

Oleh karena itu, Imam Syafi’I berpendapat bahwa yang membatalkan wudhu itu ketika lelaki dan perempuan bersentuhan tanpa adanya pembatas setipis apapun.

Dan laki-laki akan batal wudhunya jika ia bersentuhan kulit oleh istrinya baik itu disengaja ataupun tidak, karena status istri yang bukan berasal dari mahram laki-laki tersebut.

Baca Juga: Benarkah Kita Akan Mendapat Musibah Karena Menabrak Kucing? Begini Penjelasan Buya Yahya

Demikian pendapat dua pemuka Muslim tentang pertanyaan benarkah bersentuhan antara suami dan istri membatalkannya wudhu? Sekarang kalian sudah tahu jawabannya bukan?***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: You Tube Buya Yahya You Tube - Keteguhan Hati

Tags

Terkini

Terpopuler