Apakah Keputihan Najis? Begini Penjelasan Buya Yahya

15 Juni 2022, 22:20 WIB
Buya Yahya. /Tangkap layar YouTube/ Buya Yahya

InfoTemanggung.com- Keputihan merupakan kondisi yang wajar terjadi pada seluruh wanita. Tak jarang lendir keputihan tersebut terus menerus keluar, bahkan ketika masuk waktu salat.

Hal ini tentu membuat sebagian perempuan bingung terkait hukum keputihan itu sendiri. Bahkan, banyak juga yang beranggapan bahwa keputihan adalah najis.

Dalam hal ini, Buya Yahya memberikan penjelasan yang sangat gamblang mengenai keputihan. Dilansir InfoTemanggung.com dari kanal Youtube Buya Yahya, 2 Agustus 2019, berikut penjelasannya:

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Wanita Haid jika Membiasakan Hal Ini, Ustadz Adi Hidayat: Ditulis Sempurna Pahalanya

Dalam Fiqih, kemaluan perempuan dibagi menjadi tiga bagian, yakni bagian pertama adalah paling luar yang bisa dijangkau oleh permukaan tangan. Jika keluar keputihan dari sini, maka hukumnya suci, dan tidak membatalkan wudu.

“Wilayah perempuan dibagi tiga, yang pertama adalah yang terdepan, ialah yang bisa dijangkau oleh perut jemari. Wilayah tersebut bebasahannya mutlak suci, jadi tidak membatalkan wudu,” terang Buya Yahya.

Lanjutnya, wilayah kemaluan wanita kedua adalah area yang bisa dijangkau oleh kemaluan suami saat bersenggama. Ia menegaskan bahwa lendir yang keluar dari area tersebut juga tidak najis.

“Adapun wilayah yang kedua, wilayah yang bisa dijangkau oleh kemaluan suaminya saat digauli. Adapun yang di tengah-tengah ini (ada) khilaf di antara para ulama, sebagian mengatakan najis, sebagian tidak, kami pilih tidak najis,” lanjutnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Dikutuk, Doa Ibu Sangat Manjur Ini Kata UAS

Wilayah kemaluan wanita terakhir adalah yang berada paling dalam. Semua lendir yang keluar dari bagian tersebut hukumnya jelas najis dan membatalkan wudu.

“Yang ketiga adalah di balik ini semua (bagian pertama dan kedua), yang di balik lebih dalam ini mutlak najis dan kalau keluar membatalkannya (wudu),” imbuhnya.

Lantas, bagaimana cara menentukan dari mana datangnya lendir keputihan tersebut? Menurut Buya Yahya, cara mudah menentukan asal lendir keputihan, yakni dengan melihat kondisi perempuan itu sendiri.

Apabila lendir keputihan keluar dari seorang perempuan yang sedang sehat, maka itu biasanya keluar dari bagian terluar dan tengah. Sehingga, hukumnya tidak najis.

Baca Juga: Bagi Para Istri Jangan Jadi Wanita Karir seperti Ini, Ini Nasehat Buya Yahya

“Kalau dalam keadaan sehat, orangnya sehat, Cuma wilayah tersebut agak kotor, maka itu sering mengeluarkan cairan. Karena (asal lendir) dari tengah, maka hukumnya tidak najis,” tegasnya.

Lain halnya, jika lendir keputihan keluar di saat kondisi tubuh tidak sehat, maka hukumnya berubah menjadi najis. Pasalnya, perempuan yang sedang sakit biasanya mengeluarkan lendir yang berasal dari bagian kemaluan terdalam.

“Jika dibarengi dengan kondisi fisik yang tidak baik, kadang keputihan dari dalam. Jika ada dugaan keputihan dari dalam, maka itu najis,” pungkas Buya Yahya.***

Editor: Septyna Feby

Sumber: Youtube Buya Yahya

Tags

Terkini

Terpopuler