Harun Yahya Divonis 8.658 Tahun Penjara atas Skandal Seks, Sekte Sesat, Pencucian Otak hingga Terorisme

- 19 November 2022, 16:36 WIB
Harun Yahya Divonis 8.658 Tahun Penjara atas Skandal Seks, Sekte Sesat, Pencucian Otak hingga Terorisme
Harun Yahya Divonis 8.658 Tahun Penjara atas Skandal Seks, Sekte Sesat, Pencucian Otak hingga Terorisme /Tangkap layar Wikipedia commons

Bahkan dirinya tidak pernah selesai dalam pendidikan apapun selain kuliah di Universitas Mimar Sinan jurusan Desain Interior dan Universitas Istambul jurusan Filsafat dan Sejarah, inipun tidak tuntas.

Pelecehan Seksual, Pemerasan, Pemerkosaan, dan Pencucian Otak

Hal yang paling disorot dari kasus Harun Yahya adalah bahwa dirinya memimpin sekte yang kegiatan utamanya adalah berbagai skandal seks.

Seorang korban yang bersaksi di pengadilan mengatakan jika Harun Yahya alias Adnan Oktar melakukan pelecehan seksual terhadapnya berkali-kali serta wanita-wanita lain dirumahnya yang sangat mewah itu.

Baca Juga: Apa Itu G20? Sejak Kapan Indonesia Menjadi Bagian dari Forum Tersebut? Simak Penjelasannya Disini!

CC, korban yang bersaksi itu mengatakan jika ada puluhan wanita disana yang disebut ‘kittens’ dipaksa mengonsumsi pil kontrasepsi.

Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan ada 69.000 pil kontrasepsi namun Oktar mengklaim pil itu untuk mengatasi penyakit kulit serta masalah menstruasi.

Tidak berhenti sampai di situ, Adnan Oktar juga divonis bersalah atas kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, penyiksaan, merekam data pribadi, pengancaman, pelecehan seksual, serta perampasan kebebasan seseorang.

Jaksa membacakan dakwaan bahwa organisasi pimpinan Oktar melakukan penipuan dengan menggunakan anggotanya yang berwajah tampan untuk menipu para gadis serta wanita muda.

Baca Juga: Wajah Putri Glenn Fredly Akhirnya Diungkap ke publik Oleh Mutia Ayu, Netizen Ramai-ramai Beri Pujian

Kemudian, mereka akan diperkosa, dilecehkan secara seksual, dan mengatakan kalau hal itu direkam. Korban juga diperas dan dicuci otak bahwa apa yang terjadi itu semua atas dalih ajaran agama.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: mirror.co.uk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x