PEN memberikan dukungan terhadap UMKM berupa restrukturisasi kredit, penundaan pembayaran angsuran kredit, serta subsidi bunga untuk segala jenis kredit produktif seperti KUR, BPR, Mekaar, dan juga UMi.
Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM dari PEN
Debitur yang dalam hal ini adalah pemilik UMKM haruslah mereka yang sudah terlebih dahulu mempunyai kredit produktif seperti KUR, BPR, Mekaar, dan kredit sejenisnya.
Debitur harus memenuhi plafon pinjaman tertentu yang ditentukan oleh PEN, memiliki skor kredit yang baik sebelum Covid 19, serta tidak tercatat sebagai nasabah dalam daftar hitam.
Untuk bisa mendapatkan program restrukturisasi kredit, debitur harus datang ke penyedia kredit dan mengajukan permintaan keringanan ini. Setelah pengajuan diterima, maka pemberi kredit akan merekomendasikan nasabah untuk diikutkan dalam program PEN.
Debitur harus memiliki plafon kredit di bawah 10 milyar dan bukan merupakan debitur baru. Kemudian, kategori kredit harus masuk dalam kategori lancar khususnya untuk kredit di atas 50 juta.
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan UMKM dari Pemerintah 2022? Cek Kelengkapan Usaha Anda Berikut Ini
Bantuan UMKM dari PEN ini tidak bisa disamakan dengan BPUM atau BLT UMKM. PEN tidak bersifat hibah melainkan stimulus dan keringanan-keringanan.
Tujuannya adalah agar UMKM bisa tetap produktif, tidak terjebak dalam kredit macet yang akan mempengaruhi performa kredit UMKM di masa depan. Jika membutuhkan dan ingin mengajukan program PEN, diharapkan datang langsung ke fasilitas pemberi kredit usaha mikro.***