5 Jenis Bantuan UMKM: Syarat dan Ketentuan Mendapatkannya

- 6 November 2022, 17:20 WIB
5 Jenis Bantuan UMKM Syarat dan Ketentuan Mendapatkannya
5 Jenis Bantuan UMKM Syarat dan Ketentuan Mendapatkannya /pexels/robertlens

Besaran subsidi ini tergantung pada jumlah pinjaman. Semakin rendah pinjaman, maka subsidi semakin besar, begitu pula sebaliknya.

Contohnya, jika plafon kredit adalah 500 juta, maka subsidi yang diterima adalah 6 hingga 3 persen.

2.      Bantuan PEN (Penjaminan Pemulihan Ekonomi Nasional)

Program PEN diinisiasi oleh Kementerian Keuangan RI dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi yang memburuk akibat pandemi COVID 19.

Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Dapat Ovo Paylater dengan Mudah dan Anti Ribet

Ada banyak program PEN ini salah satunya insentif usaha dan dukungan UMKM. Bentuk bantuan di program PEN ini berupa insentif pajak ditanggung Pemerintah atas PPh final UMKM, penundaan sementara cicilan pokok, dan subsidi pembayaran bunga.

3.      Bantuan Presiden bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)

BPUM diberikan kepada pemilik usaha mikro berdasarkan data yang dikumpulkan dari Kementerian Koperasi dan UKM berdasarkan data yang dihimpun oleh dinas koperasi setempat.

Dana BPUM bersifat hibah dan tidak berupa pinjaman. Penyaluran bantuan akan langsung masuk ke rekening bank yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan UMKM dari Pemerintah 2022? Cek Kelengkapan Usaha Anda Berikut Ini

Penerima dana hanya perlu datang ke bank sambil membawa bukti berupa SMS pencairan atau reservasi tanggal pencairan di eform.

4.      BLT untuk PKL dan Warung

BLT untuk pedagang kali lima dan warung ini masuk dalam skema BPUM namun penyalurannya melalui petugas TNI dan POLRI.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x