Tabel Angsuran Kredit Pintar, Suku Bunga, Tenor, Limit, dan Denda Keterlambatan

- 4 November 2022, 21:49 WIB
Tabel Angsuran Kredit Pintar, Suku Bunga, Tenor, Limit, dan Denda Keterlambatan
Tabel Angsuran Kredit Pintar, Suku Bunga, Tenor, Limit, dan Denda Keterlambatan /Pexels.com / LinkedIn Sales Navigator/

INFOTEMANGGUNG.COM – Di tengah maraknya kenaikan harga-harga imbas BBM naik, tidak jarang masyarakat yang membutuhkan dana tambahan baik untuk usaha maupun kebutuhan sehari-hari. Tabel angsuran Kredit Pintar disediakan bagi calon nasabah yang sedang membutuhkan dana.

Kredit Pintar merupakan layanan fintech yang menyediakan fasilitas pinjaman tanpa agunan untuk masyarakat.

Minat masyarakat terhadap tabel angsuran Kredit Pintar cukup tinggi mengingat aplikasi ini tidak menyediakan tabel untuk melihat angsuran.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Online untuk Cairkan BPUM 2022 Rp1,2 Juta bagi Pemilik Usaha

Kredit Pintar yang merupakan brand pinjaman dana tunai dari PT Kredit Pintar Indonesia sudah berlisensi OJK dan AFPI. Artinya, nasabah yang meminjam uang di Kredit terjamin keamanan datanya.

Adapun nominal yang bisa dipinjam di Kredit Pintar adalah mulai dari 600.000 – 20.000.000 Rupiah dengan tenor 3, 6, dan 12 bulan.

Sebagai platform pinjaman online, nasabah yang ingin meminjam dana bisa mengunduh aplikasi Kredit Pintar melalui Play Store di smartphone-nya.

Ada benarnya bahwa Kredit Pintar memang termasuk salah satu pinjaman online yang akhir-akhir ini banyak meresahkan masyarakat.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir selama riwayat pembayaran baik di Kredit Pintar, tidak akan menimbulkan masalah dalam hal penagihan.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: kreditpintar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x